- Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS RENSO BETAUBUN Als RENSO Anak Dari LUKAS BETAUBUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa FRANSISKUS RENSO BETAUBUN Als RENSO Anak Dari LUKAS BETAUBUN oleh Karena dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS RENSO BETAUBUN Als RENSO Anak Dari LUKAS BETAUBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum memilikii, dan menguasai Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,24 gram , setelah dilakukan pemeriksaan LAB, tersisa dengan berat netto akhir 1,0079 gram ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 5A warna Gold dengan nomor 081280494439 ;
Putusan PN BEKASI Nomor 502/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 502/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rofik. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranto Indra Karta, M.hbr Hakim Anggota Sarah Louis S |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 502/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 502/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 502/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik15715