- Menyatakan Terdakwa Pahlevi Bin Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 kotak bekas permen warna putih berisi 2 bungkus plastik bening masing masing berisikan plastic kelip bening pertama berisikan 2 buah paket yang masing masing berisikan sabu dan plastic klip bening kedua berisikan 10 bungkus plastic klip being yang masing masing berisikan sabu dengan berat brutto seluruhnya 4,82 gram setelah dilakukan penimbangan di Lab berat netto seluruhnya 2,1 gram ;
- 1 buah kotak rokok surya berisikan 5 paket pecahan yang diduga pil extacy warna kuning (pada saat dilakukan tes Lab, tidak mengandung MDMA tetapi mengandung metafetamina/sabu) dengan berat brutto seluruhnya 2,32 setelah dilakukan penimbangan di Leb berat netto seluruhnya 0,27 gram;
- 1 buah kaca pirex bekas pakai ;
- 1 buah bal plastic klip kosong ;
- 9 buah kaca pirex ;
- 7 buah alat hisab sabu ;
- 1 buah korek api gas warna biru ;
- 1 buah sendok scop yang terbuat dari pipet ;
- 1 buah timbangan warna hitam.
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 493/Pid.Sus/2021/PN Kag |
|
Nomor | 493/Pid.Sus/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Gede Kariana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dany Agustinus, Br Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia |
Panitera | Panitera Pengganti: Irma Yulaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000. ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 493/Pid.Sus/2021/PN Kag
Statistik392