- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dan tidak mengirimkan orang lain untuk mewakilinya;
- Menjatuhkan putusan dengan verstek;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Jual Beli tanah tertanggal 04 Mei 2009 yang isinya Drs.H.Pamal Harahap (Tergugat) telah menjual sebidang tanah kepada Rosida Marpaung (Penggugat) dengan Sertifikat Hak Milik No 1016 Tahun 1998 atas nama Drs.H.Pamal Harahap yang terletak dijalan Tunas Muda Kota Dumai seluas 600 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tunas Muda;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Daswar Natsir:
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan H.Busli;
- Sebelah Utara berbatas dengan Tunas Muda;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Daswar Natsir:
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan H.Busli;
Putusan PN DUMAI Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Dum |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan tanah seluas 600 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No1016 Tahun 1998 atas nama Tergugat yang terletak di Jalan Tunas Muda Kota Dumai dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah sah milik Penggugat; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik N0.1016 Tahun 1998 yang semula atas nama Drs.H.Pamal Harahap (Tergugat) menjadi nama Rosida Marpaung (Penggugat); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.955.000,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Dum
Statistik12633