- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2750/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2750/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Emidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridwan Arifin, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Viviyani Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ruranha bin Hartono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Marheli Idris binti H.Idris Thaher) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Maskan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.4. Kiswah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 4. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Shafira Kirana Larasati, perempuan, lahir tanggal 22 Oktober 2014 dan Embun Dyandra, perempuan, lahir tanggal 18 Oktober 2017 berada di bawah hadlonah Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak-anaknya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kedua anak tersebut di atas sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahun; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2750/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2750/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2750/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik3928