- Menyatakan Terdakwa Desaro Laoli Alias Sibaya Gome tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebanyak Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dengan perincian : 20 (Dua Puluh) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);
- Uang tunai sebanyak Rp9.400.000,00 (Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan perincian : 81 (Delapan Puluh Satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), 24 (Dua Puluh Empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah), 5 (Lima) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) unit handphone merek Nokia Ta 10-34 warna hitam dengan nomor SIM : 085260713575;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Tipe A10 warna biru dengan nomor SIM : 082358468914;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik8118