- Menyatakan Terdakwa Hendra Yulianto Gulo Alias Hendra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (Satu) lembar kertas timah rokok warna silver;
- 1 (Satu) unit handphone merek Vivo Tipe V15 warna biru dengan nomor Sim 081271573497;
- Uang tunai sebanyak Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian : 3 (Tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah jambu bernomor Polisi BB 5579 TH;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Hendra Yulianto Gulo Alias Hendra; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik8932