- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Prabowo Wibi Putra bin Sucipto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Elisah Aulia binti Surya Irianto) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 1 (satu) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Aysha Inara Putri, lahir tanggal 04 Desember 2016, berada dibawah hadlanah/pengasuhan Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menetapkan nafkah hadlanah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) dalam rekonvensi di atas, sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap bulan selain biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh prosen) setiap tahun, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa ataupun mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah hadlanah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) dalam rekonvensi di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian berupa:
Putusan PA PEKANBARU Nomor 976/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 976/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sasmiruddin, Br Hakim Anggota Dra. Raudanur |
Panitera | Panitera Pengganti: Liza Fajriati Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I.Dalam Konvensi II. Dalam Rekonvensi 51.Nafkah selama masa iddah berupa uang, sejumlah 6.000.000,- (enam juta rupiah; 5.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selama masa iddah dan mut?ah sejumlah sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) dalam rekonvensi di atas, sebelum ikrar talak dilaksanakan; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah sejumlah Rp. 995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 976/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 976/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 976/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik3723