- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan objek perkara di bawah ini sebagai Harta Bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan, terletak di Jalan Tengku Nyak Arif Komplek Firdaus Nomor A.1 Gampong Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh SHM Nomor 2117 atas nama Osman Omar, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Komplek.
- Sebelah timur berbatasan dengan Ruko.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Aulia.
- Sebelah utara berbatasan dengan Hj. Meutia.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2017, warna hitam metalik, Nomor Polisi BK 1630 GG.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace tahun 2017, warna silver metalik, Nomor Polisi B 7082 ZDA.
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Jimmi Warna Hitam, Nomor Polisi BL 1953PK.
- 1 (satu) unit motor Honda Vario tahun 2017, warna white blue, Nomor Polisi BL 4315 DAS.
- 1 (satu) unit motor Vespa, warna hijau navy, Nomor Polisi BL 471 AA.
- Tabungan pada Bank BNI Banda Aceh, Nomor Rekening 0214480733.
- Tabungan pada Bank BNI Syariah Banda Aceh, Nomor Rekening 0986148956.
- Tabungan pada Bank Mandiri Syariah Banda Aceh, Nomor Rekening 7144809089.
- Tabungan pada Bank Syariah Indonesia Meulaboh, Nomor Rekening 1061095566.
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 amar putusan ini sebagai hak Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya sebagai hak Tergugat.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat melaksanakan pembagian terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka akan dilakukan lelang di muka umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai porsi masing-masing.
- Menolak permohonan sita jaminan.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 218/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 218/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Nawi Hasibuan, Br Hakim Anggota Said Safnizar |
Panitera | Panitera Pengganti: Karuna Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.479.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik16144