- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sukri bin Wello) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Ratih Puspa Sari binti Suardi) didepan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama:
- Raschel Pratama Rahmanda bin Sukri, lahir di Bengkulu, tanggal 28 Agustus 2009, umur 12 tahun;
- Raffi Al-Karim bin Sukri, lahir di Bengkulu, tanggal 25 Juli 2015, umur 6 tahun;
- Nafkah lampau Sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah;
- Nafkah iddah sebesar Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PA BENGKULU Nomor 875/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 875/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhaimi, Br Hakim Anggota H. Hambali |
Panitera | Panitera Pengganti Edo Awismar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI berada pada Penggugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan kedua anak pada diktum angka 2 (dua) minimal sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ketentuan pada diktum angka 5 (lima) kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biayayang hingga kini perkara sejumlah Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 875/Pdt.G/2021/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 875/Pdt.G/2021/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 875/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik4623