- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG, TANGGAL 14 OKTOBER 2021, NOMOR 1227/PID B/2021/PN TNG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG, TANGGAL 14 OKTOBER 2021, NOMOR 1227/PID B/2021/PN TNG, TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA YANG TELAH DIJALANINYA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 14 Oktober 2021, Nomor 1227/Pid B/2021/PN Tng, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 14 Oktober 2021, Nomor 1227/Pid B/2021/PN Tng, tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 137/PID/2021/PT BTN |
|
Nomor | 137/PID/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramli Darasah |
Hakim Anggota | Ennid Hasanuddin, Brsofyan Syah |
Panitera | Nurmaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/PID/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 137/PID/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 137/PID/2021/PT BTN
Statistik621490