- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung pada tanggal 21 Nopember 2015, dibawah Akta Perkawinan No.3273-KW-223112015-0008 tertanggal 24 Nopember 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Grimonia Mikayla Teguh, lahir di Kabupaten Bandung pada tanggal 29 Oktober 2016, sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Kelahiran No.3273-LT-31052017-0121 tetanggal 09 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung atau pejabat pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk melaporkan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap dengan membawa salinan resmi putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,00 (Enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 307/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 307/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erry Iriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhamad Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt.G/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 307/Pdt.G/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik12517