- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan/atau Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
- Menyatakan Batal Demi Hukum diantaranya :
- Menyatakan Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Karanganyar atas Permohonan Tergugat I dari Pemegang Hak atas nama PADMA (Penggugat) menjadi atas nama VIJAYANTI SOBHRAJ SHROFF (Tergugat I) tidak sah dan/atau Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk melakukan Balik Nama Kembali Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Karanganyar menjadi atas nama PADMA (Penggugat)
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Karanganyar yang diterbitkan oleh Kantor ATR /BPN Kota Bandung kepada Penggugat secara sukarela ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terahdap putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 458/Pdt.G/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 458/Pdt.G/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Erry Iriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Landong Hadamean Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI a. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 2 tertanggal 11 Maret 2019 yang dibuat dihadapan AISYAH (Turut Tergugat II) Notaris di Kabupaten Bandung dan b. Akta Jual-Beli Nomor 371/2019 tertanggal 15 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Dr. RANTI FAUZA MAYANA, S,H. (Turut Tergugat III) Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Bandung ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pdt.G/2020/PN Bdg
Statistik7629