- :
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELAIHARI NOMOR: 108/PID.B/ 2021/PN PLI TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SURYANTO ALIAS ISUR BIN SUPRIYONO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN-DAKWAAN PRIMAIR, SUBSIDAIR, LEBIH SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN-DAKWAAN PRIMAIR, SUBSIDAIR, LEBIH SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SURYANTO ALIAS ISUR BIN SUPRIYONO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATI DILAKUKAN OLEH DUA ORANG BERSEKUTU, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN LEBIH LEBIH SUBSIDAIR:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UTAS KABEL WARNA HITAM DENGAN PANJANG + 1.5 (SATU KOMA LIMA METER);
- 1 (SATU) BUAH TAS BERTULIS NEW INNOVATION BY ALTO WARNA HITAM ADA CORAK MOTIF DAUN;
- 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS KERIS DENGAN PANJANG BESI 20 CM, PANJANG GAGANG KAYU 9 CM WARNA COKLAT, PANJANG KUMPANG 23 CM WARNA COKLAT DAN HITAM PAJANG KESELURUHAN 29 CM
- MEMBEBANKAN KEPADA NEGARA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH NINIL;
- :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 108/Pid.B/ 2021/PN Pli Tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Suryanto Alias Isur Bin Supriyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan-dakwaan Primair, Subsidair, Lebih subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan Primair, Subsidair, Lebih subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Suryanto Alias Isur Bin Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati dilakukan oleh dua orang bersekutu?, sebagaimana dalam dakwaan Lebih lebih Subsidair:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) utas kabel warna hitam dengan Panjang + 1.5 (satu koma lima meter);
- 1 (satu) buah tas bertulis New Innovation By Alto warna hitam ada corak motif daun;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan panjang besi 20 Cm, panjang gagang kayu 9 Cm warna coklat, panjang kumpang 23 Cm warna coklat dan hitam pajang keseluruhan 29 Cm
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara sejumlah Ninil;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 204/PID/2021/PT BJM |
|
Nomor | 204/PID/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Brmarisi Siregar |
Panitera | Ripaddin Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/PID/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 204/PID/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/PID/2021/PT BJM
Statistik16562