Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3288/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 3288/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rosmaliah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Zaenal Musthofa, Br Hakim Anggota M. Syukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Wiwiek Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2.Memberi izin kepada Pemohon (Firstra Noviko Cahyanto bin H. Bambang Wuryanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Viera Sagita Kuswoto binti Kuswoto) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa 1) Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp6.000.000,00(enam juta rupiah); 2) Mut'ah berupa uang sebesar Rp 9.000.000,00(sembilan juta rupiah); 3) Nafkah terhutang (madliyah) terhitung sejak Februari 2020 - November 2021 (20 bulan) sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 3. Menetapkan hak asuh atas anak Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi dengan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama Darryl Gibran Al-Farisi Cahyanto, Laki-laki, Lahir di Jakarta 15 Februari 2013, dan Kyna Najmi Humaira Cahyanto, Perempuan, Lahir di Jakarta 7 Maret 2014 kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi selaku Ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak-anak tersebut; 4. Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp787.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3288/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 3288/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3288/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik108