- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Catur Sudarmono bin Sadan Prayitno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Hartati binti Sarip Yogapranata) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- MenghukumTergugat dalam Rekonvensi untuk memberikan hak-hal Penggugat dalam rekonvensi sebagai akibat cerai talak dengan perincian sebagai berikut:
- Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp. 27.000.000,00(dua puluh juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 75.000.000,00(tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan 4 (empat) orang anak yang masing-masing bernama;
- Annisa Fadhilla Sudarmono,lahir 07 September 1994;
- Berliana Agustin Sudarmono, lahir 17 Agustus 1996;
- Dharma Catur Putra, lahir 16 Februari 2005;
- Erina Desriatami Gayatri, lahir 15 Desember 2006;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk memberikannafkah terhadap 4 (empat) tersebut dalam point 3 sejumlah Rp. 15.000.000,00(lima belas juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun selain biaya Pendidikan dan Kesehatan;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4329/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 4329/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy, Hakim Ketua Akhmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat, Hakim Anggota H. Musifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammadony Arbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi yang diserahkan kepada Penggugat dalam rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; berada dalam hadanah Penggugat dalam rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat dalam rekonvensi untuk bertemu, berkomunikasi dan menumpahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 487.000,00 ( empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4329/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 4329/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4329/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik187