Putusan PN PATI Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie P.d.t. Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Herminasari, Br Hakim Anggota Ery Acoka Bharata |
Panitera | Panitera Pengganti Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Pardi Alias Klempo Bin Wahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agara Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 3 (tiga) potongan sedotan warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (sabu); - Bungkus coklat merk Roka warna kuning emas, yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal (sabu). - 1 (satu) buah HP (handphone) merk VIVO Y30i warna biru, model : Vivo 2019, nomor IMEI 1 : 867472054147619, IMEI 2 : 867472054147601 dengan Nomor HP/WA : 085201792389 dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik9316