- Menyatakan Terdakwa PANTAS GULTOM Als PANTAS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberi sarana menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar Surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 1217-KM-26072019-0004 atas nama Roida Tampubolon;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor: 1217072607190001 dengan Nama Kepala Keluarga Benris Simalango dengan alamat Maria raja Desa Janji Matogu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Desa Janji Matogu No: 109/079/2009/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 atas nama Roida Tampubolon;
- 1 (satu) lembar Surat Formulir Pelaporan Kematian dengan Kode. F-2.30 dari Desa Janji Matogu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir,
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Benris Simalango dengan NIK: 1207260805850020;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil dengan No. 476/439/ST/PIAK/VII/2019, tanggal 25 Juli 2019,
- 1 (satu) lembar Surat Register Akta Kematian No. AM.931.0001822 atas nama Roida Tampubolon;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pindah WNI Nomor : SKPWN/1207/2106019/002 atas nama Benris Simalango, Roida Tampubolon dan Tasya Oktavia Simalango;
- 1 (satu) lembar Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Benris Simalango;
- 1 (satu) lembar Biodata penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Roida Tampubolon;
- 1 (satu) lembar Biodata Penduduk Warga Indonesia atas nama Tasya Oktavia Rissa Simalango;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor:15/Pid.B/2021/PN Blg atas namaTerdakwa Benris Simalango;
- 1 (satu) buah Buku Register Surat Desa Janji Matogu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir;
Putusan PN BALIGE Nomor 209/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 209/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Desa Janji Matogu melalui Saksi Hendrik Gultom; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 209/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik14598