- Menyatakan Terdakwa 1. SHOFIAN FENDI Bin NUR HATIM, Terdakwa 2. GILANG RIAN ABABIL Bin SULIN, Terdakwa 3. ANDIK SUGIANTO Bin MARSUP, Terdakwa 4. DANI WIJAYA PUTRA Bin DERHARSONO, Terdakwa 5 M. ZAENAL ARIFIN Bin ALI IMRON, dan Terdakwa 6. M. GIOFANI PRASETYO Bin SUWAJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. SHOFIAN FENDI Bin NUR HATIM, Terdakwa 2. GILANG RIAN ABABIL Bin SULIN, Terdakwa 3. ANDIK SUGIANTO Bin MARSUP, Terdakwa 4. DANI WIJAYA PUTRA Bin DERHARSONO, Terdakwa 5 M. ZAENAL ARIFIN Bin ALI IMRON, dan Terdakwa 6. M. GIOFANI PRASETYO Bin SUWAJI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Serbuk mercon sebanyak 2,5 kilo gram dalam kantong plastic warna silver, sebuah kantong plastic warna silver, sebuah kayu usuk ukuran 4x6 cm panjang 60 cm, 2 (dua) buah bambu kuning diameter 1 cm panjang 30 cm, 2 (dua) buah mercon aktif diameter 6 cm, panjang 25 cm, sebuah mercon aktif diameter 6 cm panjang 15 cm, 2 (dua) buah gulungan kertas tanpa serbuk diameter 6 cm, panjang 15 cm, 2 (dua) gulung kertas, kertas sisa ledakan mercon, 4 (empat) kaleng Lem rajawali ukuran 70 gram, 0,5 (nol koma lima) kg karbit MDQ, sebuah plat bar warna coklat, ebuah palu, sebuah pisau cutter, sebuah obeng panjang 18 cm dan pegangan karet warna hitam kuning, sumbu mercon panjang 95 cm, satu buah HP merk Redmi warna hitam, sepasang sandal merk ERGER warna hitam, sebuah sandal merk CARVIL warna hitam, sebuah sandal merk GLACIO warna biru, sebuah kertas / contong untuk memasukan serbuk mercon, dan swab serbuk mercon ditubuh korban;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 259/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Deni Albar, Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik10715