- Menyatakan terdakwa ANGGIK NUR SAPUTRO Alias KEBO Bin NURSAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan KeSatu Jaksa Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 poket shabu,3 buah pipet kaca berisi sisa shabu,1 kotak warna hitam tempat menyimpan shabu dan pipet kaca,1 buah timbangan elektrik warna silver,1 buah timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale, 2 buah pack plastic klip,1 buah HP merk Xiomi Note 4 warna hitam,2 buah alat bong,3 buah tutup botol sebagai penyambung alat bong,3 buah scrop dari sedotan,1 pack potongan bungkus snak plastic,4 buah korek apik,1 buah ikat sedotan plastic,1 buah tas berkat/marangan warna hitam,1 buah tas slempangan warna hitam.;
- dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjual shabu;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Br Hakim Anggota Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6 .Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik4010