- Menyatakan Terdakwa I JEMI SETIAWAN aliasJEMEK Bin SUMARLI dan Terdakwa II ROI DENI ARI Alias MARKON Bin SUYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapakan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket shabu
- 2 (dua) plastik klip bekas bungkus shabu
- 1 ( satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu
- 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong)
- 4 (empat) buah scrop dari sedotan plastic
- 1 (satu) buah alat pembersih pipet
- 1 (satu) buah gunting
- 1(satu) pack sedotan plastic
- Sebuah bungkus Ranjuan paket shabu berupa selembar tissu di bungkus lakban coklat dan dibungkus plastik hitam
- 1 (satu) buah alat bong dari botol
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu
- 2 (dua) buah pipet kaca kosong bekas dipakai mengkonsumsi shabu
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastic
- 4 (empat) buah korek api
- 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus shabu
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna gold
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Br Hakim Anggota Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuyk dimusnahkan Dirampas untuk Negara ; 4. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik555