- Menyatakan Terdakwa Alip Rawuh Sugiarto alias Pinus Bin Agustinus Supendianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman dan telah melakukan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 poket shabu dalam klip ukuran 4x6 cm,
- 1 poket shabu dalam klip ukuran 2x3 cm,
- 2 paket ganja,
- 1 plastik klip kosong ukuran 4x6 cm,
- 1 potong tissue dan plastic warna coklat,
- 1 tas kresek warna hitam,
- 1 pipet kaca,
- 2 plastik klip bekas bungkus shabu,
- 1 alat bong,
- 1 timbangan digital,
- 3 skrop sedotan,
- 2 pack plastic klip,
- 5 sedotan plastic,
- 1 gunting,
- 1 kotak warna putih,
- 1 ATM BCA dan
- 1 Hp vision warna ungu.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Br Hakim Anggota Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Naning Rositawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik4812