- Menyatakan Terdakwa Endin Nur Cahyono Alias Sur Bin Suryono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standart dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dakwaan penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) poket shabu berat kotor 47,20 gram, 1 (satu) poket shabu berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) poket shabu berat kotor 1,48 gram, 4000 (empat ribu) butir pil Double L, 2 (dua) botol tempat pil Double L warna putih, 2 (dua) butir ekstacy, 146 (seratus empat puluh enam) butir pil alprazolam, 3 (tiga) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk LA Bold, 2 (dua) buah kotak bekas bungkus shabu warna hitam coklat ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan dan terhadap uang sejumlah Rp.34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru muda ditetapkan dirampas untuk Negara ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus Hartanto Dendot, Br Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Suryaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik738