- Menyatakan Terdakwa Atim Riyanto Alias Jambluk Bin Saudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu sabu dengan berat brutto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram,
- 6 (enam) bungkus plastik klip sabu sabu dengan berat 7,89 (tujuh koma delapan puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya yang berada di dalam lemari baju yang disimpan di jaket warna hitam,
- 6 (enam) bungkus plastik berisi pil doubel L dengan Logo ?LL? masing masing berisi 1.000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhannya 6.000 butir,
- 1 (buah) timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam dan
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.
- Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam beserta simcard,
- Dirampas untuk Negara.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus Hartanto Dendot, Br Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mimbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik4614