- Menyatakan terdakwa RAVI SETIAWAN Als CEBOL BIN SURADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 Gram dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar diganti dengan pidana penjara selam 6 (enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisi bungkus obat nyamuk merk NoMos yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal dengan berat 87,56 (delapan puluh tujuh koma limapuluh enam) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk jungle surf.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk U Bold yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dan 11 (sebelas) bungkus isolasi warna coklat yang berisi tisu warna putih yang didalamnya berisi plastic klip yang berisi serbuk kristal dengan berat total 6,06 (enam koma nol enam) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah kantong kain warna kuning yang berisi 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat total 2,00 (dua) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru beserta simcardnya.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 270/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 270/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Mhbr Hakim Anggota Tri Riswanti |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik6614