- Menyatakan Terdakwa I. EXFAN SULISTYANTORO Alias LAMPOR Bin SUPRIYONO dan Terdakwa II. RIZAL FITRIANSYAH Alias CENDOL Bin IJON SARJONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. EXFAN SULISTYANTORO Alias LAMPOR Bin SUPRIYONO dan Terdakwa II. RIZAL FITRIANSYAH Alias CENDOL Bin IJON SARJONO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario 110 dengan Nopol AB 4375 OC warna hitam tahun pembuatan 2018, Noka MH1JFX117JK360031, Nosin JFX1E135797, atas nama TEMU WARJIYO alamat Jimatan RT.32 Jatirejo Lendah Kulon Progo ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 dengan Nopol AB 4375 OC warna hitam tahun pembuatan 2018, Noka MH1JFX117JK360031, Nosin JFX1E135797;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi AB 6522 ZT warna hitam tahun pembuatan 2018, Noka MH3SEF310JJ092687, Nosin E31VE0122613, beserta STNK atas nama ROCHMAWATI alamat Bungas, RT.006 RW.- Sumberagung, Jetis Bantul.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WATES Nomor 117/Pid.B/2021/PN Wat |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ike Liduri Mustika Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, M.hbr Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti Edhi Yoga Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi IKA RAHMAWATI Dikembalikan kepada Sdri. ROCHMAWATI melalui Terdakwa I. EXFAN SULISTYANTORO Alias LAMPOR Bin SUPRIYONO |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Wat
Statistik8745