- Menyatakan terdakwa JOKO KASINDO JATI Pgl KASINDOtersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan Mentransmisikan Dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan Telah Terpenuhi Secara Hukum?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOKO KASINDO JATI Pgl KASINDO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung GTE1205Y warna putih nomor IMEI : 352505089082826;
- 1 (satu) buah mikro SD Merk Maestromemory 8 GB;
- 1 (satu) buah Micro SD Merk SONY 4 GB;
- 1 (satu) buah Micro SD 1 GB;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V7 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866949031158 778 dan IMEI 2 866949031158760;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama BUDIMAN dengan nomor rekening : 0615-01-026659-509;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI tanggal 7 februari 2019 atas nama BUDIMAN dengan nomor rekening : 0615-01-026659-509;
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 86690703751534 dan nomor IMEI 2 86690703751526;
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Gold dengan Nomor IMEI 11 863525039024031 dan IMEI 2 : 863525039024023;
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Gold dengan Nomor IMEI 1 : 865249039647935 dan nomor IMEI 2 : 865249039647927;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Psb |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zulfikar Berlian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (untuk dimusnahkan) (dikembalikan kepada saksi WITO) (dikembalikan kepada saksi BUDIMAN) (dikembalikan kepada saksi MARIA ANTIKA) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2019/PN Psb
Statistik360354