- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Yamah Bazikho dan Susi Mawati Maduwu yang telah melangsungkan Perkawinan dan pemberkatan menurut agama Kristen Protestan pada tanggal 09 Oktober 2018 oleh Pdt. Yasafat Laia berdasarkan Surat Pernikahan yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta Indonesia, tanggal 09 Oktober 2018;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan antara Yamah Bazikho dan Susi Mawati Maduwu tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 87/Pdt.P/2019/PN Psb |
|||
Nomor | 87/Pdt.P/2019/PN Psb | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Perdata |
||
Kata Kunci | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||
Tahun | 2019 | ||
Tanggal Register | 13 Mei 2019 | ||
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zulfikar Berlian | ||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zulfikar Berlian | ||
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 Huruf a dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Rbg dan peraturan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN Demikian ditetapkan pada hari KAMIS tanggal 23 MEI 2019 oleh ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Penetapan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan didampingi oleh RIDWAN K, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dengan dihadiri oleh ParaPemohon.
Biaya-biaya : - Pendaftaran Rp. 30.000,- - Biaya Proses Rp. 30.000,- - Panggilan Rp. 220.000,- - Redaksi Rp. 10.000,- - Leges Rp. 10.000,- - Materai Rp. 6.000,- ========= Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah) |
||
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 | ||
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.P/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.P/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.P/2019/PN Psb
Statistik2810