- Menyatakan terdakwa Indro Wibowo Bin Sutrisno Pgl Bowo bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indro Wibowo Bin Sutrisno Pgl Bowo berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa dengan denda sebesar sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berup :
- 1 (satu) bungkus kecil narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan timah rokok
- 1 (satu) buah botol minuman merek Pocari Sweet yang didalamnya masih terdapat air dan berisi 3 (tiga) buah pipet plastik warna bening.
- 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah kaca pirek yang dibalut dengan timah rokok.
- 2 (dua) buah mancis
- 1 (satu) buah pisau carter warna orange
- 1 (satu) bungkus rokok bekas pakai merek U Mild
- 1 (satu) pak pipet plastik warna bening.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam dengan No Pol BA 4963 QW, No Rangka MH328D0028K231710, No Mesin 5LW04YI51.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Psb |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara 7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2019/PN Psb
Statistik3719