- Menyatakan Terdakwa I Emirzak Pgl Emir Bin Muhdanil, Terdakwa II Anandia Bayu Putra Pgl Bayu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Emirzak Pgl Emir Bin Muhdanil, Terdakwa II Anandia Bayu Putra Pgl Bayu tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) buah sebo warna dongker.
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna putih kombinasi warna kuning.
- 1 (satu) buah kuku kambing dibalut kain warna hitam.
- 1 (satu) buah kuku kambing warna biru.
- 1 (satu) buah topi merk MLB warna hitam.
- 1 (satu) buah topi merk PUMA warna abu-abu.
- 1 (satu) gulung lakban warna hitam merk NACHI TAPE.
- 1 (satu) buah pahat besi dengan panjang 24 CM.
- 1 (satu) buah obeng tangkai warna merah.
- 1 (satu) sarung parang yang terbuat dari kayu.
- 3 (tiga) utas tali nilon warna hitam.
- 1 (satu) pasang sepatu merk ADIDAS warna abu-abu kombinasi merah.
- 1 (Satu) buah tas merk POLO BEACH warna coklat.
- 1 (satu) pasang sendal warna hitam tanpa merk.
- 2 (dua) potong kain warna krem kombinasi warna hijau, warna pink dan warna coklat.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA tanpa nomor polisi no rangka MH34ST1094K572587 dan no mesin 4ST916807.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 52/Pid.B/2019/PN Psb |
|
Nomor | 52/Pid.B/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zulfikar Berlian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara lain a.n ADIT TIA SAPUTRA Pgl ADIT. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2019/PN Psb
Statistik4119