- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp.24.000,000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp.4.007.000,00 (empat juta tujuh ribu rupiah)
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp16.028.000,- (enam belas juta dua puluh delapan ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum angka 2 sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
- Menetapkan anak bernama ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk ketiga orang anak masing-masing minimal sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;
Putusan PA PANGKAL PINANG Nomor 380/Pdt.G/2021/PA.Pkp |
|
Nomor | 380/Pdt.G/2021/PA.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sri Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sri Roslinda |
Panitera | Panitera Pengganti Jaka Ramdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2.Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON,) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang; Dalam Rekonvensi: 4.1. ANAK I, laki-laki, usia 10 tahun, 4.2. ANAKII, perempuan, usia 8 tahun, 4.3. ANAK II laki-laki usia 5 tahun, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pdt.G/2021/PA.Pkp.zip
- Download PDF
- 380/Pdt.G/2021/PA.Pkp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pdt.G/2021/PA.Pkp
Statistik4616