- Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Pewaris Bambang Heryanto telah meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2014;
- Menetapkan Ahli waris yang sah dari Almarhum Bambang Heryanto (Pewaris) adalah sebagai berikut;
- . Ny. Galina Hardyanti (sebagai Istri) ;
- . Kharisma Muhammad bin Bambang Heryanto (sebagai laki laki anak kandung) yang beragama Islam;
- . Irfan Chandra bin Bambang Heryanto (anak laki-laki kandung) dan Gema Argita bin Bambang Heryanto (anak laki-laki kandung) karena beda agama dengan Pewaris;
- .Audry Faradisha sebagai anak angkat dan Ampuh Risbati (sebagai anak atas pengakuan);
- Menetapkan sebagai harta-harta tersebut dibawah ini merupakan harta peninggalan Almarhum Bambang Heryanto (Pewaris) yang belum dimurnikan sebagai berikut:
- Tanah pekarangan/rumah tinggal, seluas 236 M2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi), terletak di Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Tebet, Desa/Kelurahan Manggarai, setempat dikenal sebagai Jalan Swadaya II B, RT. 012 RW. 08
- Tanah (Perumahan/Villa) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 231 (SHGB No. 213), tanggal 13 Agustus 2010, Surat Ukur tanggal 16 Maret 2001 Nomor : 162/2001, seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Cipanas, Desa Batulawang, NIB : 10.13.28.16. 00359, setempat dikenal sebagai Blok BB 9 No. 6, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHGB No. 231
- Tanah (Perumahan) Sertipikat Hak Milik Nomor 982 (SHM No. 982), tanggal 9 Mei 2000, Surat Ukur tanggal 28 April 2000 No. 00125, seluas 100 M2 (seratus meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Pacet, Desa Sukanagalih, setempat dikenal sebagai Blok H.9 No. 5, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 982
- Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 3941 (SHM No. 3941), tanggal 29 Maret 2010, Surat Ukur tanggal 02 Maret 2010, Nomor : 164/Tirtajaya/ 2010, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Tirtajaya, NIB : 10.27.06.11.05138, setempat dikenal sebagai Jalan Perikanan, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 3941;
- Tanah (Pertanian) Sertipikat Hak Milik Nomor 621 (SHM No. 621), tanggal 13 Agustus 1998, Surat Ukur tanggal 18 Mei 1998 Nomor : 1335/98, seluas 3085 M2 (tiga ribu delapan puluh lima meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal, Kecamatan Brangsong, Desa Purwokerto, setempat dikenal Pertanian, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 621;
- Tanah (Pertanian) Sertipikat Hak Milik Nomor 622 (SHM No. 622), tanggal 13 Agustus 1998, Surat Ukur tanggal 18 Mei 1998 Nomor : 1334/98, seluas 1704 M2 (seribu tujuh ratus empat meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal, Kecamatan Brangsong, Desa Purwokerto, setempat dikenal Pertanian, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 622;
- Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 5 (SHM No. 5) tanggal 10 Maret 1977, Gambar Situasi Nomor : 244/1977, seluas 9500 M2 (sembilan ribu lima ratus meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, tanggal 10 Juni 2011, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Wonosalam, Desa Panglungan, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 5;
- Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 416 (SHM No. 416), tanggal 25 Mei 2010, Surat Ukur tanggal 18 November 2008 Nomor : 09/Panglungan/2008, seluas 6440 M2 (enam ribu empat ratus empat puluh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, tanggal 13 Juni 2011, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Wonosalam, Desa Panglungan, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 416;
- Tanah (Kebun/Pertanian) Sertipikat Hak Milik Nomor 162 (SHM No. 162), tanggal 05 November 2003, Surat Ukur tanggal 25 Oktober 2003 Nomor : 189/ PLG/2003, seluas 12045 M2 (dua belas ribu empat puluh lima meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Pelangan, diperoleh oleh PEWARIS melalui pemberian hak atas bekas tanah Negara, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 162;
- Tanah (Kebun/Pertanian) Sertipikat Hak Milik Nomor 1.848 (SHM No. 1.848) tanggal 09 Juli 2002, Surat Ukur tanggal 10 Juni 2002 Nomor : 584/ Sambelia/2002, seluas 12.077 M2 (dua belas ribu tujuh puluh tujuh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Sambelia, Desa Sambelia, setempat dikenal sebagai Dusun Pedak, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 1.848;
- Tanah (Kebun/Pertanian) Sertipikat Hak Milik Nomor 121 (SHM No. 121), tanggal 23 Januari 2002, Surat Ukur tanggal 06 Juli 2000 Nomor : 106/PLG/ 2000, seluas 4640 M2 (empat ribu enam ratus empat puluh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Pelangan, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 121;
- Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 58 (SHM No. 58), tanggal 01 Oktober 1998, Surat Ukur tanggal 22 September 1998 Nomor : 69/PLG/1998, seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, tanggal 23 Februari 1999, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Pelangan, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 58;
- Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 57 (SHM No. 57) tanggal 25 September 1998, Surat Ukur tanggal 22 September 1998 Nomor : 67/PLG/1998, seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, tanggal 29 Maret 1999, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Pelangan, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 57;
- Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 3253 (SHM No. 3253), tanggal 15 November 1997, Surat Ukur tanggal 15 November 1997 Nomor : 1094/1997, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kotamadya Mataram, Kecamatan Mataram, Kelurahan Pagesangan, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 3253; adalah merupakan harta yang belum dimurnikan;
- Kepemilikan Saham almarhum Bambang Heryanto (PEWARIS) di PT PUNDI-PUNDI LUMBUNG PERTIWI (TURUT TERGUGAT IV) sebesar 65 (enam puluh lima) lembar saham sebagaimana tercantum dalam Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pundi-Pundi Lumbung Pertiwi Nomor 03, Tanggal 10 Oktober 2013.
- enyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat (Niet Onvankelijk verklaard) untuk selainnya;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2317/Pdt.G/2019/PA.JS |
|
Nomor | 2317/Pdt.G/2019/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Usman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suyadi, Br Hakim Anggota Away Awaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Siti Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; TANAH DI JAKARTA SELATAN TANAH DI BOGOR DAN DI CIANJUR, JAWA BARAT TANAH DI DEPOK, JAWA BARAT TANAH DI KABUPATEN KENDAL, JAWA TENGAH TANAH DI KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR TANAH DI NUSA TENGGARA BARAT (KABUPATEN LOMBOK BARAT, KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN KABUPATEN MATARAM) SAHAM PT PUNDI PUNDI LUMBUNG PERTIWI 5. Menetapkan harta-harta peninggalan Pewaris yang telah ditetapkan dalam poin 4 tersebut diatas (angka 4.1 sampai dengan angka 4. 15), setengah bagian dari harta tersebut merupakan bagian Penggugat dan setengah bagiannya merupakan harta Almarhum Bambang Heryanto sebagai harta waris ; 6. Menetapkan sebagai harta-harta tersebut dibawah ini merupakan harta peninggalan Almarhum Bambang Heryanto (Pewaris) yang belum dimurnikan dengan pihak lain (Ny. Herianti Herman) sebagai berikut: 6.1.Tanah (Pertanian) Sertipikat Hak Milik Nomor 181 (SHM No. 181), tanggal 1 Oktober 1984, Surat Ukur Sementara tanggal 19 April 1984 Nomor : 1058/84, seluas 13.550 M2 (tiga belas ribu lima ratus lima puluh meter persegi), terdaftar atas nama Amir Ali, terletak di Propinsi Daerah TK. I Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Daerah TK. II Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 181 6.2 Tanah (Pertanian) Sertipikat Hak Milik Nomor 180 (SHM No. 180), tanggal 1 Oktober 1984, Surat Ukur Sementara tanggal 19 April 1984 Nomor : 1057/84, seluas 6.450 M2 (enam ribu empat ratus lima puluh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, tanggal 17 Februari 2012, terletak di Propinsi Daerah TK. I Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Daerah TK. II Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 180 6.3.Tanah (Pertanian) Sertipikat Hak Milik Nomor 179 (SHM No. 179), tanggal 1 Oktober 1984, Surat Ukur Sementara tanggal 19 April 1984 Nomor : 1056/84, seluas 10.405 M2 (sepuluh ribu empat ratus lima meter persegi), terdaftar atas nama Lalu Ramli, terletak di Propinsi Daerah TK. I Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Daerah TK. II Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam SHM No. 179; 7. Menetapkan harta-harta peninggalan Pewaris yang telah ditetapkan pada poin 6.1, 6.2, 6.3 tersebut diatas, setengah bagian dari harta Peninggalan tersebut adalah merupakan harta Almarhum Bambang Heryanto sebagai harta waris, dan setengah yang lainnya merupakan hak dari ibu Tergugat I dan Tergugat II; 8. Menetapkan bagian masing masing dari ahli waris yang sah adalah sebagai berikut : 8.1 Ny. Galina Hardyanti (sebagai Istri) memperolah 6/48 bagian dari harta warisan; 8.2 Irfan Chandra bin Bambang Heryanto (anak laki laki kandung beda agama dengan Pewaris) mendapatkan sebesar 8/48; 8.3. Gema Argita bin Bambang Heryanto (anak laki laki kandung beda agama dengan Pewaris) mendapatkan sebesar 8/48; 8.4. Audry Faradisha binti Alan Indrawan (anak angkat) mendapatkan sebesar 8/48; 8.5. Ampuh Risbati ( anak atas pengakuan) mendapatkan sebesar 8/48; 8.6. Kharisma Muhammad bin Bambang Heryanto (anak laki-laki kandung) memperoleh ashobah atau sisa dari nilai harta waris sebesar 10/48; 9. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat /atau siapa saja yang menguasi objek-obyek perkara aquo tersebut untuk menyerahkan kepada para ahli waris yang berhak atau kepada yang telah ditentukan berhak atas harta waris dari Pewaris dan jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan secara paksa untuk dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagian kepada para ahli waris atau kepada yang telah ditentukan berhak atas harta waris dari Pewaris sesuai bagiannya masing-masing; 11. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 34.745.000,00 (tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2317/Pdt.G/2019/PA.JS
Statistik295101