- Menyatakan Terdakwa Foku alias Dono Mutik bin Foe Fasang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Nokia model: TA-1174 warna hitam dengan IMEI 1: 357719103714998 dan IMEI 2: 357719103764993;
- 1 (satu) helai celana dalam merk crocodile berwarna abu-abu;
- 1 (satu) helai celana pendek merk adidas berwarna biru dongker garis kuning hijau;
- 1 (satu) helai kaos berwarna hitam merk playboy;
- 1 (satu) sprei berwarna hijau muda bermotif bunga;
- 7 (tujuh) buah pecahan batu batako;
- 1 (satu) buah kapak bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) sentimeter;
- 1 (satu) buah batu asahan;
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari drigen pelastik dan kayu.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia model: TA-1192 warna biru dengan IMEI 1: 357701107027999 IMEI 2: 357701107127997;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek supra warna hitam merah tanpa nomor polisi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Mentok Nomor 109/Pid.B/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 109/Pid.B/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapperijanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Triana Angelica, Hakim Anggota Risduanita Wita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan melalui Saksi Asian Ba alias Takyon bin Aman; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2021/PN Mtk
Statistik16284