- Menyatakan terdakwa 1. I NENGAH ANANTA WIJAYA dan terdakwa 2. KADEK ARI WIGUNA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan atau menerima narkotika golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah dompet kecil warna merah garis putih yang di dalamnya terdapat :
- (satu) buah plastic klip bening yang berisi Kristal bening yang dibungkus pipet bening warna hijau kombinasi putih yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,11 gram brutto atau 0,95 gram netto (kode A1);
- 10 (sepuluh) buah plastic klip bening yang berisi Kristal bening yang dibungkus pipet bening warna merah muda kombinasi putih yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu denganberat masing-masing :
- 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto (kode A2);
- 0,43 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode A3);
- 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto (kode A4);
- 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A5);
- 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto (kode A6);
- 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A7);
- 0,43 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode A8);
- 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A9);
- 0,43 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode A10);
- 0,43 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode A11);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A12);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A13);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A14);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A15);
- 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A16);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A17);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A18);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A19);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A20);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A21);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A22);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A23);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A24);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A25);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A26);
- 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A27);
- 1 ( satu ) buah hp merk Xiomi warna putih dengan nomor kartu 087750666998;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 866/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 866/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I c. 16 (enam belas) buah plastic klip bening yang berisi Kristal bening yang dibungkus pipet bening warna merah kombinasi putih yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing : - 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi Kristal bening yang dibungkus pipet bening warna merah kombinasi putih yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B); sehingga total Barang Bukti: 28 (dua puluh delapan) paket yangsabu dengan berat keseluruhan 9,54 gram brutto atau 6,66 gram netto; dimusnahkan; Dirampas Untuki Negara; - 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna abu ? abu No. pol DK 6168 ABX beserta 1 (satu) lembar STNK a.n. I NENGAH ANANTA WIJAYA; Dikembalikan kepada terdakwa I Nengah Ananta Wijaya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 866/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 866/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 866/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3010