- Menyatakan Terdakwa Zainal Tayeb telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy draft Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan;
- Foto copy rincian pembayaran Tanah Cemagi (Ombak Luxury Residence);
- Foto copy KTP Bapak ZAINAL TAYEB;
- Foto copy KTP Ibu NI NYOMAN DEWI ANGGRENI;
- Foto copy Kartu Keluarga Bapak ZAINAL TAYEB;
- Foto copy KTP Bapak HEDAR GIACOMO BOY SYAM;
- Foto copy KTP Ibu MARLYDA JAVANDA TANTOPRANATOMO;
- Foto copy Kartu Keluarga Bapak HEDAR GIACOMO BOY SYAM;
- Foto copy SHM Nomor 339/Desa Cemagi, terdaftar atas nama ZAINAL TAYEB;
- Foto copy SHM Nomor 849/Desa Cemagi, terdaftar atas nama ZAINAL TAYEB;
- Foto copy SHM Nomor 1503/Desa Cemagi, terdaftar atas nama ZAENAL TAYEB, ditulis juga ZAINAL TAYEB;
- Foto copy SHM Nomor 1506/Desa Cemagi, terdaftar atas nama ZAENAL TAYEB, ditulis juga ZAINAL TAYEB;
- Foto copy SHM Nomor 1509/Desa Cemagi, terdaftar atas nama ZAINAL TAYEB;
- Foto copy SHM Nomor 1510/Desa Cemagi, terdaftar atas nama ZAINAL TAYEB;
- Foto copy SHM Nomor 1601/Desa Cemagi, terdaftar atas nama ZAINAL TAYEB;
- Foto copy SHM Nomor 1606/Desa Cemagi, terdaftar atas nama ZAINAL TAYEB
- 1 (satu) unit hard disk warna hitam, merk WD kapasitas 1 TB;
- 1 (satu) bundel bukti pembayaran tanah yang berlokasi di Ds. Cemagi Kec. Mengwi Kab. Badung dari HEDAR GIACOMO BOY SYAM kepada ZAINAL TAYEB;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 841/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 841/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Foto copy Minuta Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan tertanggal 27 September 2017 Nomor 33 beserta warkah-warkahnya yakni : 2. 1 (satu) lembar hasil cetak tangkapan layar pengiriman surat elektronik (e-mail) dari YURI PRANATOMO (yuri.pranatomo@gmail.com) kepada Notars BF. HARRY PRASTAWA (brunofra.notaris@gmail.com) tanggal 25 September 2017 yang berisi 3 (tiga) lampiran yaitu Perjanjian Kerjasama Cemagi, ZAINAL-HEDAR REV, Perjanjian Kerja Sama Mumbul 821 ZAINAL-HEDAR REV, Perjanjian Kerja Sama Mumbul 1963 3454 1979 20136; 3. 1 (satu) bundel foto copy salinan Akta Nomor 3 tanggal 8 Januari 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di Notaris BRUNO FRANSIKSUS HARRY PRASTAWA, S.H; 4. Bukti transfer dana dari HEDAR GIACOMO BOY SYAM kepada BF. HARRY PRASTAWA, S.H; 5. Foto copy Buku Tanah No. 243/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 278 m2; 6. Foto copy Buku Tanah No. 1269/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 1050 m2; 7. Foto copy Buku Tanah No. 244/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 1279 m2; 8. Foto copy Buku Tanah No. 1521/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 2950 m2; 9. Foto copy Buku Tanah No. 429/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 1830 m2; 10. Foto copy Buku Tanah No. 1170/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 2200 m2; 11. Foto copy Buku Tanah No. 583/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 3500 m2; 12. Foto copy Buku Tanah No. 339/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 2.070 m2; 13. Foto copy Buku Tanah No. 849/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 1.855 m2; 14. Foto copy Buku Tanah No. 1503/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 303 m2; 15. Foto copy Buku Tanah No. 1506/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 552 m2; 16. Foto copy Buku Tanah No. 1509/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 1.060 m2; 17. Foto copy Buku Tanah No. 1510/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 120 m2; 18. Foto copy Buku Tanah No. 1601/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 550 m2; 19. Foto copy Buku Tanah No. 1606/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 2.382 m2; 20. Foto copy Buku Tanah No. 1600/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 755 m2; 21. Foto copy Buku Tanah No. 1602/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 890 m2; 22. Foto copy Buku Tanah No. 1113/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 433 m2; 23. Foto copy Buku Tanah SHP No. 63/Ds. Cemagi atas nama CRISTHOPER EDWARD KIDD dengan luas 1.700 m2; 24. Foto copy Buku Tanah No. 1109/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 500 m2; 25. Foto copy Buku Tanah No. 1110/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 446 m2; 26. Foto copy Buku Tanah No. 1111/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB dengan luas 443 m2; 27. Foto copy Buku Tanah No. 1112/Ds. Cemagi atas nama ZAINAL TAYEB; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada yang paling berhak yakni HEDAR GIACOMO BOY SYAM; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 841/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 841/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 841/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik370197