- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYUKRON bin DARMIS panggilan SYUKRON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencabulan terhadap Anak yang dilakukan oleh Tenaga Kependidikan? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hijau dengan merek Total Sport Original Design berlambangkan Garuda di sebelah kiri;
- 1 (satu) helai kain sarung motif kotak-kotak warna hijau kombinasi biru dengan merek Gajah Duduk;
- 1 (satu) helai celana Panjang olahraga warna abu-abu dengan Under Armour;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam kombinasi abu-abu dengan bertuliskan T90;
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru dengan merek Cyclon;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam bis biru;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam dengan merek LGS (Leader Generation System);
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna dongker bertuliskan Adidas Predator;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan pendek bertuliskan SMAN SEV;
- 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu dengan merek Bioman Sport;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Gustia Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Muhammad Abduh panggilan Abduh; k. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung S7 Prime warna putih kombinasi gold; Dirampas untuk Negara; l. 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna dongker bertuliskan ayah terbalik lahir di bulan September merek Blaz Bluz Com; m. 1 (satu) helai baju krah lengan panjang warna abu-abu dengan merek Evil; n. 1 (satu) helai celana panjang olahraga warna hitam; o. 1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam tanpa merek; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Syukron bin Darmis panggilan Syukron; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Statistik308157