- MenyatakanTerdakwa SUWARTINAH binti SISWO SUWITO (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan akta autentik yang dipalsukan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim oleh karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP Drs. CHAIRUL THABRANI, 1 (satu) lembar fotocopy KTP ZANARYATI, 1 (satu) lembar fotocopy KTP J.F. DAMANIK dan 1 (satu) foto hitam putih EDDI SUPENO (alm);
- 1 (satu) lembar fotocopy dari CV. AIR LANGGA berisikan jumlah tagihan ke Bank Danamon nomor : 05 / AIR / IV / 2000;
- 1 (satu) bendel fotocopy kwitansi dan slip setoran ke Bank Danamon;
- 1 (satu) berkas kwitansi dan rincian yang dipinjam Rahsaman Damanik (alm).
- 2 (dua) lembar kwitansi bukti pinjaman EDDI SOEPENO (Alm) dan Sdri.ZANARYATI (Alm).
- 1 (satu) bendel fotocopy akta pemberian hak tanggungan Nomor : 85 / 191-MR / VI / 1997 tanggal 10 Juni 1997;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kematian atas nama ZANARYATI nomor : 400 / 68 / C.1.5/2015, tanggal 25 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kematian atas nama EDDI SOEPENO nomor : 400 / 38 / C.1.5 / 2021, tanggal 15 Maret 2021,
- 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah saudara EDDI SOEPENO (alm) dengan Sdri. ZANARYATI (alm);
- 1 (satu) bendel Fotocopy Perjanjian Nomor : 7 antara DJOKO SARPAN, SUWARTINAH dengan J.F DAMANIK;
- 1 (satu) berkas asli Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 85/191-MR/VI/1997 tanggal 10 juni 1997 dari Drs. CHAIRUL THABRANI kepada J.F. DAMANIK;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN METRO Nomor 121/Pid.B/2021/PN Met |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan, Hakim Anggota Dicky Syarifudin |
Panitera | Panitera Pengganti Sukarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA MENINGGAL DUNIA |
Catatan Amar |
?Dikembalikan pada yang berhak melalui terdakwa Suwartinah binti Siswo Suwito? |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Met
Statistik9019