- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDINGUNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA OBYEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS LEBIH KURANG 9 ARE , YANG TERLETAK DI DUSUN SEMBUNG BARAT, DESA SEMBUNG, KEC. NARMADA, KABUPATEN LOMBOK BARAT, SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM PIPIL / KOHIR NOMOR 224 PERSIL NOMOR 25B BLOK II, ATAS NAMA AMAQ MAYE (ORANG TUA PENGGUGAT) DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA APA YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT DENGAN MENGAMBIL DAN MENGUASAI OBYEK SENGKETA DARI PENGGUGAT DENGAN JALAN YANG TIDAK BENAR ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA DAN ATAU YANG MENIKMATI HASIL DARIPADANYA AGAR MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DENGAN SUKA RELA ATAU TERPAKSA, BILA PERLU DALAM PELAKSANAANNYA DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN.
- MENYATAKAN SEGALA BERKAS ATAUPUN DOKUMEN TERMASUK JUAL BELI, SERTIFIKAT ATAS OBYEK SENGKETA ATAS NAMA SELAIN PENGGUGAT YANG TIMBUL DARI JUAL BELI ANTARA PARA TERGUGAT ADALAH CACAT HUKUM, DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, SERTA HARUSLAH DIKESAMPINGKAN.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGATUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembandinguntuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas lebih kurang 9 Are , yang terletak di Dusun Sembung Barat, Desa Sembung, Kec. Narmada, kabupaten Lombok Barat, sebagaimana tercatat dalam pipil / kohir Nomor 224 Persil Nomor 25b Blok II, atas nama Amaq Maye (orang tua Penggugat) dengan batas ? batas sebagai berikut;
- Menyatakan hukum bahwa apa yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan mengambil dan menguasai obyek sengketa dari Penggugat dengan jalan yang tidak benar adalah perbuatan Melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa dan atau yang menikmati hasil daripadanya agar menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat dengan suka rela atau terpaksa, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menyatakan Segala berkas ataupun dokumen termasuk Jual beli, Sertifikat atas obyek sengketa atas nama selain Penggugat yang timbul dari jual beli antara Para Tergugat adalah cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta haruslah dikesampingkan.
- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selebihnya;
- Menghukum para Terbanding semula para Tergugatuntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 239/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 239/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwadi |
Hakim Anggota | Masud, Brtati Nurningsih |
Panitera | M. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT / PEMBANDING TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR: 106/PDT.G/2021/PN MTR TERTANGGAL 27 SEPTEMBER 2021; MENGADILI SENDIRI SEBELAH UTARA : PARIT , JALAN, SEBELAH SELATAN : PARIT , JALAN, TANAH SAMINAH SEBELAH TIMUR : JALAN , TANAH AMAQ NENGAH KR. ANYAR, SEBELAH BARAT : PARIT, TANAH SAWAH SAMIN DAN SAWAH ABUS ADALAH HAK MILIK PENGGUGAT DAN HARUS DI KEMBALIKAN KEPADA PENGGUGAT. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 106/Pdt.G/2021/PN Mtr tertanggal 27 September 2021; Mengadili sendiri Sebelah Utara : Parit , Jalan, Sebelah Selatan : Parit , Jalan, Tanah saminah Sebelah Timur : Jalan , tanah Amaq Nengah Kr. Anyar, Sebelah Barat : Parit, Tanah sawah Samin dan sawah abus Adalah Hak milik Penggugat dan Harus di kembalikan kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 239/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 239/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 239/PDT/2021/PT MTR
Statistik14683