- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA MAUPUN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 10 APRIL 2019 NOMOR 29 / PID. SUS / 2019 / PN. MTR. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA I URSA SUPIT ALS URSA DAN TERDAKWA II DEDDY HERMANTO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN;.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) TAS JENIS KAIN YANG BERWARNA COKLAT HITAM BERMOTIF LORENG YANG DIDALAM NYA TERDAPAT 1 (SATU) BUNGKUS KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA SHABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK KLIP PUTIH TRANSPARAN DENGAN BERAT 0,78 (NOL KOMA TUJUH DELAPAN) GRAM YANG DISIMPAN DIDALAM BENDA YANG BERBENTUK LINGKARAN YANG BERWARNA HITAM, 1 (SATU) BUAH DOMPET KAIN YANG BERWARNA COKLAT YANG DI DALAMNYA TERDAPAT : 1 (SATU) BUAH BOTOL KACA, 2 (DUA) BUAH TUTUP BOTOL PLASTIK YANG BERWARNA BIRU YANG TERDAPAT 2 (DUA) BUAH LUBANG YANG MASING-MASING LOBANG TERDAPAT PIPET PLASTIK, 1 (SATU) BUAH PIET KACA, 1 (SATU) BUAH SUMBU, 3 (TIGA) BUAH KOREK API GAS, 2 (DUA) BUAH GUNTING, 1 (SATU) BUAH JARUM, 1 (SATU) BUAH PIPET PLASTIK WARNA PUTIH, 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA PUTIH BENING YANG DI DALAMNYA TERDAPAT : 2 (DUA) BUAH PIPET KACA, 1 (SATU) BUAH SUMBU DAN 1 (SATU) BUAH JARUM; DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa maupun permintaan banding dari Penuntut Umum.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 10 April 2019 Nomor 29 / Pid. Sus / 2019 / PN. Mtr. yang dimintakan banding tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I URSA SUPIT als URSA dan Terdakwa II DEDDY HERMANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) tas jenis kain yang berwarna coklat hitam bermotif loreng yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus plastik klip putih transparan dengan berat 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram yang disimpan didalam benda yang berbentuk lingkaran yang berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet kain yang berwarna coklat yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) buah botol kaca, 2 (dua) buah tutup botol plastik yang berwarna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lobang terdapat pipet plastik, 1 (satu) buah piet kaca, 1 (satu) buah sumbu, 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah kotak warna putih bening yang di dalamnya terdapat : 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) buah jarum; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 26/PID.SUS/2019/PT MTR |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miniardi |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.SUS/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 26/PID.SUS/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS/2019/PT MTR
Statistik8966