- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FATHAN NOOR AZMI Bin H. MAWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram ;
- 2 (dua) buah korek gas merk Tokai berwarna orange dan ungu ;
- 1 (satu) lembar kertas rokok berwarna silver ;
- 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi bedak ;
- 1 (satu) botol bedak bayi merk My Baby berwarna biru putih ;
- 1 (satu) buah tas selempang merk Kapake berwarna cokelat ;
- Uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN Tml |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2020/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Beny Sumarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Sepende |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2020/PN Tml
Statistik9720