Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 12/Pid.Sus/2020/PN Tml |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2020/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Beny Sumarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal Biduri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HIPNI HAPIJA Als ALAU Bin KHAIRONOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram. - 1 (satu) buah kotak rokok Umild Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna abu-abu dengan nomor imei 354569057560654. - uang tunai senilai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu dengan nomor polisi DA 5493 ET beserta dengan kunci kontaknya ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2020/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2020/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2020/PN Tml
Statistik7022