- Menyatakan Terdakwa NAFI WIBOWO MUTTAQIN alias BOWO Bin SUNARTO, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Tas selendang warna coklat di dalamnya terdapat seperangkat alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol bekas Kratingdaeng, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) pipet kaca ;
- Kotak plastik berisikan 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu ;
- (sisa contoh barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu habis, setelah dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung)
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru hitam No simcard 081211333823.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah).
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 323/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Martin Helmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, Br Hakim Anggota Bunga Lily |
Panitera | Panitera Pengganti Mesdi E. Lukia Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 323/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik927