Putusan PN LHOK SUKON Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Bakhtiar bin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: - 1 (satu) bungkusan plastik kresek warna biru yang berisikan 1 (satu) lembar plastik kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan dengan berat 1000 (seribu) gram dan telah disisihkan seberat 31,62 (tiga puluh satu koma enam puluh dua) gram serta sisa barang bukti 968,38 (sembilan ratus enam puluh delapan koma tiga puluh delapan) gram. - 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru dengan nomor sim card 0852 9673 6004. - 1 (satu) unit hp merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0821 3081-4575. dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik2711