- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu di Buleleng, pada tanggal 15 November 2000 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Akta Perkawinan No. 460/WNI/BLL/2010 tertanggal 08 September 2021 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan anak yang bernama Kadek Agus Ngurah Rezi Sedana Yoga, laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 29 April 2005 dan Ni Komang Regi Variyah Putri, Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 20 April 2012 berada dalam asuhan Tergugat, dengan tetap memberi kesempatan kepada Penggugat untuk sewaktu-waktu bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut;
- Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 563/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 563/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 563/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 563/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik5213