- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa anak yang bernama I Komang Adi Darma Saputra, Laki ? laki, yang lahir pada tanggal 12 Mei 2009,sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomer: 403/Um/Bll/2009,tertanggal 25 Oktober 2011 pengasuhan dan pemeliharaan diberikan kepada Tergugat, namun dalam hal pengasuhan terhadap anak tersebut dilakukan bersama-sama, dengan memberi kesempatan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;-----
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Tabanan dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 538/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 538/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan adat dan Agama Hindu yang dilaksanakan di Kelurahan Delod Peken, Kabupaten Tabanan yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Ida Bagus Mayun pada tanggal 17 Nopember 1996 serta perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Tabanan dan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomer : 01/I/1997 tertanggal 07 Januari 1997 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;------------------ 3. Menyatakan hukum bahwa ke-3 (tiga) anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama :-------------------------------------- - I Putu Andika Andyana Putra, laki ? laki, yang lahir pada tanggal 15 Agustus 1997, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomer: 693/Um./1997 tertanggal 13 Oktober 1997;-------------------------------- - I Kadek Bayu Aryana Putra, laki ? laki, yang lahir pada tanggal 06 Maret 1999,sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomer: 1134/Um.1999 tertanggal 24 Maret 1999;---------------------------------- - I Komang Adi Darma Saputra, Laki ? laki, yang lahir pada tanggal 12 Mei 2009,sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomer: 403/Um/Bll/2009,tertanggal 25 Oktober 2011;---------------------------- Adalah anak anak yang sah dari perkawinan Penggugat dan Tergugat;---- |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 538/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 538/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 538/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik5627