- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 02 Maret 2008 menurut Agama Budha dan dilangsungkan di hadapan pemuka agama Budha yang bernama Pandita Madya Kt.Rendah,A.Ma.Pd dan selanjutnya perkawinan tersebut telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 05/WNI/KC/2008 tertanggal 14 Maret 2008 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh anak hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama;
- SMAILY MEICY LAWANDY,Perempuan Lahir di Singaraja 19 Mei 2009, dan selanjutnya kelahiran anak tersebut telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No :19796/2009 tertanggal 19 Oktober 2009 ;
- LOVELY MEICY LAWANDY, Perempuan lahir di Surabaya 12 Mei 2010 , dan selanjutnya kelahiran anak tersebut telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No;7053/2010 tertanggal 12 Mei 2010;
- Memerintahkan kepada para Pihak untuk melaporkan perceraian ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp 410.000 ( Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) ;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 564/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 564/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Dipa Rudiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah tetap berada dalam asuhan Penggugat, dimana Tergugat dapat mengunjungi atau menengok anaknya untuk mencurahkan kasih sayang Penggugat sebagai seorang Ayah; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 564/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 564/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik6436