- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu pada tanggal 26 Desember 2014, di Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng berdasarkan akta perkainan nomor 5108-KW-20092016-004 tertanggal 20 September 2016, adalah sah dan dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa 1(satu) orang anak yang bernama Gede Juna Widi Aprillio, Laki-laki lahir di Buleleng 20 April 2015, yang hak pengasuhannya tetap berada di pihak Penggugat, namun dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp 530.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 365/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 365/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik2821