- Menyatakan terdakwa RUSMAN HAMBALI SOEMANTRI, SH yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA ? SAMA MELAKUKAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) bulan.;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Alat berat Wheel Loader model ZW120-G, MFG.NO XRU4FM00A00009033X merek Hitachi Construction Machinery Tokyo Japan warna oranye.
- 1(satu) lembar Kwitansi dengan keterangan telah terima dari Luh Ratna Dewi (Cv Aruna Jaya) sejumlah uang satu meliar seratus enam puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus dua puluh rupiah untuk pembayaran titipan sementara jaminan satu set Banching Plant Type Wet Yhzd25, Wheelloder Hitaci ZW 120 G,B/N:BW051, 2 Unit Mixser Nissan Tronton dengan plat No B 9917 VW, B 9418 VW, Singaraja 27 September 2017, metrai enam ribu tandatangan Suharjono Djimantoro, terbilang Rp. 1.164.880.120,
- 1 (satu) buah anak kunci asli kendaraan wheel louder.
- 1 (satu) Truk merek Hino warna Hijau nomor Polisi DK 8606 AW, 1 (satu) buah STNK kendaran Truk merek Hino tahun pembuatan 2014 Nomor Rangka MJEFM8JWKEJM44967 Nomor mesin J08EUPJ69069 dengan Nomor Polisi DK 8606 AW dan 4 (empat) anak kunci kendaraan truk Hino Nomor Polisi DK 8606 AW
- 1(satu) anak kunci palsu alat berat wheel louder
- 1 (satu) lembar surat tugas untuk menguasai kendaraan dengan nomor : 337/COL-SKT/BPT/XI/2020
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 150/Pid.B/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Sudiarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada CV Aruna Jaya melalui saksi Luh ratna Dewi ; Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Imam Fahrur Rozi Dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2021/PN Sgr
Statistik8227