- Menyatakan Terdakwa Indra Sugianto alias Indra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Ekor Ayam Jantan Bangkok Birma,warna Bulu Hijau Berewok Kaki Putih
- 1 (satu) Ekor Ayam Jantan Bangkok Birma,warna Bulu Hijau Kaki Hijau,cenger Baret
- 1 (satu) Lembar Uang Kertas Rp 100.000,-(seratus Ribu Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Uang Kertas Rp 50.000,-(lima Puluh Ribu Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Uang Kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 6 (enam) Lembar Uang Kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi Dk 7309 Uo, Nama Pemilik Ketut Guna Adnyana, Alamat Br. Dns Mertasari, Ds. Tinga Tinga, Kec. Gerokgak Buleleng
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type Nc 11d1d A/T. Nomor Registrasi DK 7309 UO, Jenis Sepda Motor Solo, Model Sepeda Motor,nomor Rangka Mh1jf0215bk161328, Nomor Mesin Jf02e1152181, Warna Hitam
- 1 (satu) Anak Kunci Sepeda Motor Merk Honda Type NC 11d1d A/T Nomor Registrasi DK 7309 UO
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 127/Pid.B/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 127/Pid.B/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Khairin Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2021/PN Sgr
Statistik8731