Putusan PN SINGARAJA Nomor 404/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 404/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a Ketut Ngurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengansah danpatut tetapi tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya denganverstek; 3.Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsukan secara agama Hindu, diterangkan dalam kutipan akta perkawinan Nomor 1971/WNI/Grk/202013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, tertanggal 10 Desember 2013 adalah Sah menurut hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4.Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsukan secara agama Hindu, diterangkan dalam kutipan akta perkawinan Nomor 1971/WNI/Grk/202013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, tertanggal 10 Desember 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5.Menyatakan secara hukum anak yang bernama:Gede Adi Anggarayana;Laki-laki, lahir di Pemuteran, 01 Mei 2012, sebagaimana yang tertuang dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 1841/Ist/Grk/2013, sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Nomor 10848/DKC/XII/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, tertanggal 12 Desember 2013, adalah Sah hasil dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat; 6.Menetapkan anak yang bernamaGede Adi Anggarayana;Laki-laki, lahir di Pemuteran, 01 Mei 2012, sebagaimana yang tertuang dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 1841/Ist/Grk/2013, sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Nomor 10848/DKC/XII/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, tertanggal 12 Desember 2013, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan secara bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat sampai dengan anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri; 7.Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan/mencatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan/didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu; 8.Menghukum Tergugat untukmembayarbiayaperkara sejumlah Rp 870.000,00(delapan ratus tujuh puluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 404/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik5121