- Menyatakan Terdakwa JUPRI NOVIAN Pgl JUP Als TEMPANG Bin SOVIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JUPRI NOVIAN Pgl JUP Als TEMPANG Bin SOVIYAN selama 4 ( Empat ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) dompet kecil bermotif yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang terbungkus dengan plastic klip bening berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih
- 6 (enam) lembar plastic klep bening diduga sebagai pembungkus shabu
- 1 (satu) pipet ukuran kecil pada salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok shabu
- 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol xylitol yang pada ujungnya terpasang dua pipet kecil terpasang karet kompeng serta pirek kaca
- 1 (satu) manches atau korek api gas
- 1 (satu) lembar kertas bukti transfer Bank BRI
- 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna ungu
- Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu Rupiah)
Putusan PN PADANG Nomor 812/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 812/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 812/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik2611